Polres Malinau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti 949,14 Gram Sabu

Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 949,14 gram. Kegiatan ini berlangsung Aula Rupatama Mapolres Malinau  dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, instansi terkait, serta perwakilan media, Jum’at (01/08).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan beberapa bebrapa waktu lalu dengan mengamankan 5 pelaku. “Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 949,14 gram yang telah berkekuatan hukum atau dalam proses penanganan hukum sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Malinau

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malinau. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air kemudian di buang ke WC dengan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Malinau, Rekan Media, serta para Pejabat Utama Polres Malinau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Polres Malinau juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah AKBP Imam.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh pihak yang hadir.

#AJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *