Satgas Preemtif Ops Zebra Kayan 2025 Polres Malinau Pasang Brosur Larangan Knalpot Brong di Sejumlah Bengkel

Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Zebra Kayan 2025 Polres Malinau melaksanakan pemasangan brosur berisi imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malinau, Selasa (18/11).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maraknya penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Personel Satgas Preemtif turun langsung menyambangi bengkel-bengkel untuk memberikan sosialisasi serta menempelkan brosur larangan.

Personel Satgas Preemtif Ops Zebra Kayan 2025 Polres Malinau menyampaikan bahwa pemasangan brosur tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar.

“Melalui sosialisasi dan pemasangan brosur ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, namun juga mengganggu kenyamanan publik. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan dan bengkel untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib,” ujarnya.

Selain menempelkan brosur, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menyediakan atau memasang knalpot brong pada kendaraan pelanggan. Satgas menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot bising tersebut.

Operasi Zebra Kayan 2025 sendiri merupakan kegiatan rutin kepolisian dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Malinau.

Dengan adanya upaya preemtif ini, Polres Malinau berharap masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *