MALINAU – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menudukung Program Prioritas Kapolri, Polres Malinau melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Polres Malinau berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, mengamankan terduga pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau KOMPOL Syahrir bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim Polres Malinau pada Sabtu (31/10).
Berdasarkan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Malinau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari
berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Polres Malinau juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Polres Malinau – Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan! Bersama Masyarakat, Wujudkan Malinau yang Aman dan Kondusif.
#AJK
