Sosialisasi Cegah Karhutla Jajaran Polsek Polres Malinau

Malinau – Dalam Upaya Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Personel Polsek Mentarang Bripka Sambo Terus Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Menyambangi Kepada Warga Desa Lidung Kemenci dan Pulau Sapi, Senin (26/04/2021).

Kegiatan Tersebut Mulai Gencar Kembali Dilakukan Oleh Polsek Mentarang, Jajaran Polres Malinau Polda Kaltara Ke Semua Lapisan Masyarakat. Di Wilayah Hukum Polsek Mentarang Dan Kali Ini Menyasar Ke Desa Lidung Kemenci, Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau, Dengan Cara Mensosialisasikan Pencegahan Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Dan Juga Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaltara, Tentang Larangan Untuk Tidak Membuka Hutan Atau Lahan Dengan Cara Membakar Dan Ancaman Hukumannya.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH Melalui Kapolsek Mentarang Ipda Maruli Gultom Menjelaskan “Kegiatan Ini Rutin Kami Lakukan kembali Ke Semua Lapisan Masyarakat Guna Memantau Dan Mecegah Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Memberikan Sosialisasi Ke Masyarakat Bahwa Karhutla Masih Menjadi Masalah Bagi Semua Kalangan Mengingat Dampak Nya Yang Merugikan Banyak Pihak Dan Menimbulkan Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) Untuk Itu Kami Meng Imbau Agar Masyarakat Tidak Membakar Lahan Dan Hutan Dengan Sembarangan” Jelas Kapolsek.

Sosialisasi Ini Dilakukan Untuk Mengingatkan Warga Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan Karena Perbuatan Tersebut Melanggar Hukum Dan Dapat Diberikan Sanksi Kepada Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Tersebut.

Dengan Dilakukan Sosialisasi Ini Polsek Mentarang Berharap Kepada Seluruh Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Lingkungan Agar Tetap Sehat Dan Apabila Menemukan Kebakaran Lahan Maupun Hutan Untuk Menghubungi Pihak Polsek Mentarang Atau Bhabinkamtibmas Untuk Dilakukan Pemadaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *