- Penyampaian tata cara pelaporan online menggunakan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan memperkenalkan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana informasi di lingkungan Polri yang mempunyai fungsi pelaporan secara online jika hendak menyampaikan informasi adanya indikasi tindak pidana Korupsi di lingkungan Polri, adapun Pelapor (pemberi informasi) mempunyai Hak
Perlindungan dengan cara Identitas yang di rahasiakan;
- Adapun syarat-syarat pemberian informasi (Pelaporan) adalah:
- Pemberi Informasi (pelapor) adalah pegawai negeri pada Polri (anggota Polri dan PNS Polri)
- No. HP dan E-Mail sesuai dengan kepmilikan pemberi informasi (pelapor)
- Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh Biro Paminal Divpropam Polri.
- Informasi (Laporan) yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah.


