MALINAU – Patroli Rayon Polres Malinau Bripda Sulis dan Bripda Ashar mendatangi warga untuk menyampaikan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Malinau Kabupaten Malinau, Senin (29/05/17) pukul 09.30 WITA.
Bripda Sulis menuturkan banyak dampak buruk yang dirasakan jika mengingat terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai dari sisi lingkungan maupun kesehatan. Selain itu pelaku karhutla ini dapat diproses secara hukum jika melakukan pembakaran secara sengaja maupun tidak sengaja.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga wilayahnya bebas dari asap.
“Penyampaian maklumat tersebut dimaksudkan agar masyarakat memahami sanksi pidana yang diterapkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Bripda Sulis.