ANGGOTA RESKRIM POLSEK KAYAN HULU MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA SEDANG MENERIMA LAPORAN DARI MASYARAKAT

POLDA KALTIM, Polres Malinau Sebagai anggota Polri sudah seharusnya melakukan Pelayanan Prima terhadap masyarakat, sebagai anggota Reskrim Polsek Kayan Hulu sudah menjadi tugas pokok Kepolisian untuk menerima laporan dari masyarakat. Bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dimana anggota Polri mempunyai kewenangan untuk menerima laporan pengaduan dan menyelesaikan ataupun memediasi permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat. Pada hari SelasaDisamping itu, Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta Y.A.P.,SIK melalui Kapolsek Kayan Hulu mengatakan anggota Polsek Kayan Hulu melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman terhadap Anggota Kepolisian.

Dilla.O.C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *