Malinau – Polres Malinau Antisipasi pungutan liar di masyarakat, personel Kepolisian Resor Malinau, Polda Kaltara kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.(4/5).

Kegiatan ini digelar personel Pelayanan SIM SKCK dan Polsek Jajaran di tempat palayanan Publik Polres Malinau serta Polsek.
Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar diruang pelayanan publik khususnya dilingkungan kerja Polres Malinau.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat juga dapat mensosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja,†imbaunya. dan selain itu sebagai kontrol bagi kami sendiri untuk tidak melakukan pungli. memberikan pelyanan yang terbaik dan nyaman tanpa adanya praktek pungli.
