Malinau – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) menghadiri dan mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (09/07).
Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis barang yang berasal dari berbagai kasus, baik narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Malinau atas kerjasama yang baik dalam proses penegakan hukum. “Kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Malinau dalam memusnahkan barang bukti ini. Ini adalah wujud sinergi yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan seluruh elemen FKPD dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Malinau,” ujar Kapolres.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., dengan dihadiri Komandan Kodim 0910/MLN Letkol Inf Alisun, S.Sos, M.Han, Ketua Pengadilan Negeri Malinau Budi Santoso, S.H., dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Malinau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan simbolis pemusnahan barang-barang tersebut oleh Kapolres Malinau, Dandim 0910 / Malinau, Kepala Kejaksaan Negeri, dan para pejabat FKPD lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
#HmsResMal #Ajk